Oleh karena itu, terdapat hukum membatalkan puasa karena sakit, entah itu haram, makruh ataupun wajib. Hukum-hukum tersebut diantaranya yaitu sebagai berikut ini. 1. Wajib. Wajib hukumnya menjalankan puasa bagi orang yang mengalami sakit ringan. Dimana sakit ringan ini seperti pusing, sakit telinga, sakit mata ataupun sakit gigi.
Cara membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir dengan kondisi diri atau bayinya. Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah adalah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja
Jika terjemahkan secara keseluruhan, fidyah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan pada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang ditinggalkan. Sebagaimana puasa, membayar fidyah hukumnya wajib, dihitung sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Misal A meninggalkan puasa Ramadan 7 hari dan tidak bisa diganti.
Baginda menjawab: Ya, hutang Allah lebih patut ditunaikan." [HR al-Bukhari (1852) dan Muslim (1148)] Kiraan fidyah semasa mengikut MAIWP. Majlis Agama Islam Wilayah Persekutuan telah menetapkan bahawa kadar bayaran fidyah bagi satu hari puasa yang ditinggalkan ialah satu cupak beras yang boleh dibuat zakat fitrah (1/4 gantang Baghdad).
Dalam artikel "Panduan Lengkap Membayar Fidyah Puasa: Cara, Niat, Takaran, hingga Penyaluran" yang ditulis M. Mubasysyarum Bih, berikut ini beberapa kategori orang yang beruzur syar'i dan memiliki kewajiban membayar puasa melalui fidyah: 1. Orang tua renta.
Pembagian konsekuensi tidak puasa ada 4, yaitu: Tidak puasa yang mengharuskan qadha' dan fidyah, ada dua yaitu: (1) tidak puasa karena khawatir pada orang lain dan (2) tidak puasa dengan mengakhirkan qadha' puasa hingga datang Ramadhan berikutnya padahal mampu,
. 107 55 37 66 150 130 148 313
tabel qadha dan fidyah puasa